Salahi Prosedur Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Diganjar 2 Tahun Bui

Sabtu, 22 April 2017
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017. (Tempo.co)

Surabaya, Sumselupdate.com – Majelis hakim menggajr Dahlan Iskan dengan hukuman bui selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya seperti dilansir Tempo.co, Jumat (21/4/2017).

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama kepala biro aset, merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan Rp10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi.

Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. “Terdakwa lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dahlan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan dia selaku dirut secara moral akan bertanggung jawab.

“Saya berterima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang,” ujarnya. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir. (hyd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.