Gugatan Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Sertifikat Kliennya Dikembalikan

Selasa, 29 November 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata Wanprestasi antara pengugat Enny Indrianny dengan tergugat satu Oktraniana dan tergugat dua Oddy Graha Tama Reskin turut tergugat Adiono Taslim kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda Pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022)

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, turut dihadiri oleh pengugat dan tergugat

Read More

Usai sidang pengugat Enny indrianny melalui tim kuasa hukumnya Denny tegar SH, bersyukur gugatan pihaknya dikabulkan.

“Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan oleh Mejelis Hakim, dalam putusanya Hakim menyatakan untuk tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar hutang terhadap Arjono Taslim dan Adiono taslim juga diminta juga untuk mengembalikan sertifikat kita dengan perjanjian jual beli yang dilakukan di notaris dinyatakan dibatalkan,” terang Denny.

Ia juga menjelaskan bahwa hutang tergugat satu dan tergugat dua berjumlah Rp 1,5 miliar

“Mungkin masih ingat kasus pidana beberapa hari yang lalu, bahwa klien kami 88 hari ditahan dan alhamdulilah bebas dan perdatanya juga bahwa klien kita tidak terbukti,” ujarnya

Ia juga mengatakan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim sangat bijak, teliti dan cermat dalam memutuskan perkara ini

Artinya harapan dirinya sebagai pengugat dikabulakn oleh Majelis Hakim, dalam gugatan kami mintak dibatalkan perjanjian yang ada itu karena tidak cacat hukum kemudian juga kita minta agar sertifikat klien kita dikembalikan yaitu sertifikat jaminan rumah itu.

“Ya alhamdulilah dalam putusan majelis hakim tersebut, sertifikat rumah klien kami di kembalikan dan perjanjian jual beli di aktenotaris diyatakan batal,” tutupnya.(ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts