Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lirik, Samsul, Selasa (30/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan lima saksi yang sebagian besar merupakan mantan perangkat desa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, terungkap fakta mengejutkan. Sejumlah saksi mengaku tetap menerima honor rutin meski tidak memahami tugas dan fungsi jabatannya.
Saksi Madan, Ketua BPD Desa Lirik, bahkan secara terang-terangan mengaku tidak mengetahui perannya sebagai pengawas desa.
“Sampai saat ini saya tidak mengerti dan tidak memahami tugas serta fungsi saya sebagai Ketua BPD,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan Monika, Kaur Umum Desa Lirik. Ia mengaku diangkat tanpa seleksi resmi, hanya diminta menyerahkan KTP oleh istri terdakwa.
“Tugas saya hanya menginput data Siskeudes. Saya menerima gaji tiap tiga bulan, tapi tidak pernah ada musyawarah. Perangkat desa jarang dilibatkan, bahkan Sekretaris Desa tidak berfungsi,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Darmudi, yang menjabat Kepala Desa Lirik sejak 2022, mengatakan tidak mengetahui kegiatan terdakwa Samsul pada 2020.
Ia hanya menerima rekening desa dengan saldo nol rupiah serta satu unit motor dari Pjs Kades sebelumnya.
Mendengar keterangan saksi yang berulang kali menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti, Ketua Majelis Hakim langsung memberikan peringatan keras.
“Apa yang ada dalam pikiran para saksi ketika kepala desa memegang kendali uang negara? Kalian sudah disumpah, dan sumpah palsu ada konsekuensinya. Menerima honor tanpa bekerja adalah tindakan riskan. Ini uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
JPU mendakwa Samsul telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan sesuai ketetapan anggaran, sementara beberapa pembayaran tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,18 miliar. Atas perbuatannya, Samsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang.
(**)











