Honorer Non-Database dan Gagal CPNS 2024 di Muba Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Writer: - Rabu, 1 Oktober 2025
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Muba, Selasa (30/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Komisi I DPRD Muba berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database BKN serta mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.

Sesuai arahan Kementerian PAN-RB, mereka berpeluang diakomodasi sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Read More

Komitmen itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Muba, Selasa (30/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya SH MSi, dihadiri Kepala BKP SDM Muba H Pathi Riduan SE ATD MM, Kabid GTK Disdikbud Muba Drs H Hairusnyah MM, jajaran DPRD, serta perwakilan tenaga honorer.

Juru Bicara Aliansi Tenaga Honorer Non-Database BKN dan Gagal CPNS 2024, Aisyah Febriyanti, menyampaikan pertemuan itu merupakan tindak lanjut aksi damai di KemenPAN-RB.

“Pihak KemenPAN-RB menyambut baik aspirasi kami. Harapannya, tenaga honorer yang sudah mengabdi minimal dua tahun dapat masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Kepala BKP SDM Muba, H Pathi Riduan, menjelaskan ada tiga kategori yang berpeluang diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu, yaitu honorer non-ASN yang tidak masuk database BKN, peserta CPNS yang tidak lulus, serta peserta seleksi PPPK yang belum mendapat formasi. Syaratnya, sudah aktif bekerja minimal dua tahun.

“Berdasarkan pendataan, ada 165 tenaga honorer di Muba. Sekitar 100 orang sudah bekerja lebih dari dua tahun, sementara 65 orang belum memenuhi syarat. Kami siap memfasilitasi proses ini,” jelas Pathi.

Sementara itu, Kabid GTK Disdikbud Muba, Hairusnyah, menyebut pihaknya telah mendata 537 honorer di sektor pendidikan. Data tersebut akan segera diverifikasi dan dikoordinasikan dengan BKP SDM Muba.

Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusumajaya, menegaskan pihak legislatif akan mengawal proses ini hingga ke pemerintah pusat. “Kami akan bantu memfasilitasi sesuai aturan. Pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan rekan-rekan honorer agar bisa masuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Indra menambahkan, perjuangan ini penting mengingat mulai 2026 pemerintah pusat akan menghapus status tenaga honorer. Seluruh pegawai di instansi pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk skema paruh waktu.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts