Bangka Barat, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, didampingi Wakil Ketua I Oktorazsari dan Wakil Ketua II Samsir, serta dihadiri Wakil Bupati Yus Derahman, Forkopimda, dan tamu undangan.
Sebelumnya, rancangan nota keuangan perubahan APBD telah diajukan dalam rapat paripurna 9 September 2025. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD), tim anggaran pemerintah daerah, komisi DPRD, hingga badan anggaran DPRD sebelum disepakati.
Pendapatan Daerah Naik
Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,056 triliun atau naik Rp47,3 miliar dari target semula Rp1,008 triliun. Kenaikan itu ditopang dua komponen utama:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): naik dari Rp110,7 miliar menjadi Rp135,9 miliar.
Dana Transfer: naik dari Rp898,1 miliar menjadi Rp920,2 miliar.
Belanja Daerah Turun Signifikan
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penurunan besar. Dari Rp1,253 triliun menjadi Rp1,070 triliun, atau berkurang Rp183,7 miliar.
Pembiayaan netto juga dikoreksi dari Rp244,8 miliar menjadi Rp13,7 miliar. Penurunan ini terjadi karena penerimaan pembiayaan yang semula Rp267,8 miliar turun drastis menjadi Rp13,7 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp23 miliar ditiadakan.
Komitmen Pembangunan
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun untuk mengakomodir kebutuhan pembangunan dan mendorong kemajuan daerah.
“Perubahan APBD ini telah melalui pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD. Semoga keputusan ini menjadi landasan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Bangka Barat,” ujarnya.
(**)











