Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Hakim dan LBH KUBI, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, serta Fungsional Tertentu Margaret Sari.
Kunjungan tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Ketua LBH Al-Hakim, Tukijan, beserta jajaran dan Ketua LBH KUBI, Restu Palgunadi, beserta jajaran. Monitoring dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penggantian biaya atau reimbursement bantuan hukum. Dokumen fisik yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) diverifikasi dan disandingkan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Database Bantuan Hukum atau SIDBANKUM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah dokumen reimbursement bantuan hukum litigasi yang telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses verifikasi. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan percepatan proses pencairan biaya pelaksanaan bantuan hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP
Selain aspek administrasi, tim juga meninjau kelayakan sarana dan prasarana kantor OBH. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan LBH Al-Hakim dan LBH KUBI memiliki fasilitas yang memadai dalam memberikan pelayanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mendorong kedua OBH untuk segera melaksanakan program bantuan hukum nonlitigasi yang belum direalisasikan. Percepatan pelaksanaan kegiatan diperlukan untuk mendukung tercapainya realisasi kinerja bantuan hukum sebesar 100 persen pada periode Juli 2026.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan hanya untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan hukum benar-benar hadir dan dapat diakses oleh masyarakat. Kami berharap program litigasi maupun nonlitigasi dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Pada akhir kegiatan, tim Kantor Wilayah bersama pengurus LBH Al-Hakim dan LBH KUBI berdiskusi mengenai usulan penambahan anggaran bantuan hukum. Usulan tersebut didasarkan pada tingginya jumlah permohonan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan hukum.
Kedua lembaga juga berkonsultasi mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan peningkatan akreditasi lembaga bantuan hukum. Kantor Wilayah memberikan arahan agar seluruh persyaratan kelembagaan, administrasi, sumber daya manusia, serta rekam jejak pelayanan dipersiapkan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memastikan layanan bantuan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan organisasi bantuan hukum harus terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang memperoleh akses keadilan secara layak dan setara,” ujar Johan Manurung. (**)











