Palembang, Sumselupdate.com – Wali Kota Palembang Ratu Dewa resmi menetapkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2026. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa tambahan penghasilan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
Ratu Dewa menjelaskan, pemberian tambahan penghasilan telah melalui tim pengkajian khusus. Besarannya ditentukan berdasarkan klasifikasi kelas jabatan dan masa kerja.
“Ada tim pengkajian khusus. Besarannya berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja. Nanti dilihat masuk di kelas jabatan mana. Yang pasti semua dapat,” ujarnya.
Meski keputusan telah ditetapkan, ia menegaskan pencairan tambahan penghasilan tidak serta-merta dilakukan karena tetap harus melalui mekanisme administrasi dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rentang tambahan penghasilan yang berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah ditetapkan secara objektif dan adil. Perbedaan nominal dipengaruhi kelas jabatan, masa kerja, serta beban kerja di masing-masing perangkat daerah.
“Misalnya PPPK yang sudah puluhan tahun tentu berbeda dengan yang baru beberapa bulan. Selain itu, lokasi kerja juga menjadi pertimbangan. Dinas Arsip tentu berbeda dengan Perkimtan, PUPR, atau DLHK yang volume kerjanya lebih berat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut memiliki acuan yang jelas, termasuk rumus dari Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga tidak ditetapkan secara sembarangan.
Secara rinci, besaran dasar tambahan penghasilan PPPK dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp988.269,63, sedangkan tertinggi pada kelas jabatan 15 mencapai Rp18.793.710,25.
Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan kelas jabatan:
Rp988.269,63
Rp1.249.455,38
Rp1.510.641,13
Rp1.828.299,38
Rp3.084.813,38
Rp3.968.953,13
Rp4.256.619,50
Rp4.827.762,63
Rp6.006.627,38
Rp6.905.054,63
Rp7.938.245,88
Rp10.267.740,00
Rp12.841.092,25
Rp14.307.453,13
Rp18.793.710,25
Selain besaran dasar, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.
Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:
Rp220.000
Rp280.000
Rp340.000
Rp410.000
Rp680.000
Rp820.000
Rp940.000
Rp1.070.000
Rp1.330.000
Rp1.520.000
Rp1.750.000
Rp2.260.000
Rp2.830.000
Rp3.150.000
Rp4.140.000
(**)











