Palembang, Sumselupdate.com – Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Noviandi Mawardi atau Ovi terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Pencopotan sebagai Bupati, di PTUN Jakarta Senin (15/8) lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, Kamis (18/8) menyampaikan bahwa dirinya sejauh ini tidak mepersalahkan, itu adalah keputusan hukum biarlah berjalan saja, dan tinggal tunggu putusan di tingkat yang paling tinggi.
“Kita lihat nanti, kan ada nanti ada upaya pemerintah untuk banding atau naik lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada saatnya jika sudah ada putusan yang tetap akan jelas, dan dipastikan pemerintah daerah akan menjalani prosedur.
“Tapi yang jelas putusan pengadilan nanti gimana kalo memang salah ya salah ada sangsi, kalo tidak ya di rehabilitas,” ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan Ovi menjadi Bupati kabupaten OI Lagi, Alex Noerdin menjawab hal tersebut adalah wewenang Mendagri.
“Soal apakah dia akan menjadi bupati lagi bukan gubernur itu wewenang menteri dalam negeri,” pungkasnya. (adi)











