Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8).
Dalam perkara ini, Ofi, disidangkan bersama dua tersangka lain, yakni atas nama tersangka Faizal Rochie dan Murdani.
Terlihat sejak pagi para tersangka yang tak menjalani penahanan ini telah menunggu di ruang jaksa, Pengadilan Negeri Palembang.
Serta saat Ofi mulai masuk ke ruang sidang terlihat para kerabat dan pendukung terdakwa ramai-ramai memasuki ruang sidang. (pto)