Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa 11 orang saksi atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kesebelas saksi diperiksa tim penyidik guna melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi PMI.
“Hari ini ada 11 orang yang kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kasipidsus Kejari Palembang, Ahcmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Fachri, Senin (21/4/2025).
Dijelaskan Fachri, pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dua tersangka Fitrianti dan Dedi.
“Kita hanya melengkapi pemberkasan hari ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang sudah menetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni eks Ketua PMI Palembang yang juga mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Kabid UPTD PMI Dedi Sipriyanto yang juga anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem.
Keduanya disangkakan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana hibah dan dana uang ganti darah PMI kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Adapun kesebelas saksi yang diperiksa hari ini, selain Makiani adalah H (sekretaris PMI), L (kabid kesehatan PMI), dr S (Ka UTD PMI 2020), HA (anggota PMI), Yy (anggota PMI), AAA (anggota PMI), MA (anggota PMI), AB (Wakil Sekretaris PMI), dr M (Wakil Ketua PMI), KA (anggota PMI), dan MF (anggota PMI).