Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan penggeledahan 3 kantor di Palembang dilakukan pada Senin 14 April 2025.
Ketiga kantor tersebut masing-masing Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumsel, Kantor Sekda Palembang, dan Kantor Bapenda Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” tegas Vanny, Selasa (15/4/2025).