Palembang, Sumselupdate.com – Nekat menggelapkan uang sampai lebih dari setengah miliar, Kepala Toko di salah satu konter handphone (HP) di Jalan Veteran Palembang bernama Juswardi (32) dibekuk petugas dari Unit Pidkor Sat Reskrim Polresta Palembang, Kamis (23/6).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Maskarebet, Komplek Villa Gardena III, Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang diamankan polisi usai dilaporkan Dewi (37) selaku pemilik toko ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka diamankan petugas berdasarkan aduan korban yang masuk ke Polresta Palembang dengan bukti yang tertuang pada nomor LP/B-1687/Vi/2016/Sumsel/Resta.
Akibat aksi kejahatan tersangka, menurut dirinya juga, tersangka telah membuat rugi korban mencapai Rp. 551 juta.
“Kami amankan barang bukti berupa 28 lembar faktur palsu yang digunakan tersangka. Sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk didalami,” tutupnya. (Man)











