Jakarta, sumselupdate.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2016. Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.
“Gaji ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (12/4/2016).
Askolani memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13. Alasannya, sebutnya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13,” jelas Askolani.
Saat ditanya mengenai pencairan gaji ke-14, apakah pada Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
“Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu,” ujar dia.
Sebelumnya, Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (shn)











