Laporan Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim PUMA Polsek Gelumbang sukses menggagalkan transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan di wilayah hukumnya.
Dala penyergapan itu, petugas mengamankan Andre Afrianto (40), warga Lorong Manggar II, No 1426, RT 015 RW 004, Desa Lawang Kidul Ilir Timur II.
Andre Afrianto diamankan petugas di ruko miliknya di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (9/8/2021).
Penangkapan ini bermula Kapolsek Gelumbang AKPĀ Morris Widhi Harto, SIK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang akan bertransaksi senpi rakitan di Desa Karang Endah Utara.
Laporan ini oleh Kapolsek Gelumbang ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Sawaluddin, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Sawaluddin, SH bersama Team Puma turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, informasi itu benar adanya dan diketahuilah keberadaan pelaku yang berada di Desa Karang Endah Utara tepatnya di ruko milik terduga.
Tak menunggu waktu lama, Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, SH beserta Tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung menuju TKP guna mengamankan pelaku.
Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk air softgun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis single-action revolver caliber 38 mm.
Petugas juga mengamankan amunisi kaliber 38 sebanyak satu butir dan tiga butir selongsong amunisi 38 yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kanan bagian belakang.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto SIK, kepada Sumselupdate.com membenarkan telah mengamankan pelaku transaksi senpi rakitan yang bernama Andre Afrianto.
Saat ini menurut dia, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. (**)