Palembang, Sumselupdate.com – Lambatnya penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, mendapatkan teguran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH mengatakan, terkait dua penanganan dana BOS sudah pihaknya konfirmasi sama Kasi Pidsus Kejari Palembang bahwa perkara itu sudah jalan.
“Dalam waktu singkat ini Kejari Palembang, akan tetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021)
Ditanya soal kasus dana BOS sudah berjalan tiga tahun, menurut Khaidirman, pihaknya belum tahu ada kendala apa dalam penanganan perkara ini.
“Yang jelas artinya begini ada dua kasus ditangani secara umum katakan secara detail kalau, ada beberapa sekolah saya belum konfirmasi kepada Kasi Pidsus karena ada pertanyaan di beberapa media terkesan katanya lambat. Jadi saya konfirmasikan kepada Intel dan Pidsus kejari, katanya dalam waktu singkat ini bakal ada tersangka dari dua perkara ini,” tegas Khadirman
Ditanya soal teguran kepada Kejari Palembang terkait belum ada produk, menurut Khaidirman, kalau itu kewenangan Kejaksaan Agung soal apakah nanti ada sanksi atau penghargaa.
“Kejaksaan Agung akan mengevaluasi setiap kejaksaan,” tuturnya
Pastinya, dia menegaskan tidak ada penutupan perkara di SMAN 21 Palembang, tekait dugaan korupsi dana BOS. “Tidak ada penutupan perkara tersebut,” tandasnya. (ron)