Faktor Ini Penyebab UMKM Enggan Urus Izin Edar BPOM

Rabu, 30 September 2020
Ilustrasi makanan pempek

Palembang, Sumselupdate.com-Pemasaran makanan khas Palembang pempek, kini sudah sampai ke luar Sumatera dan Jawa. Untuk keamanan pangan yang dijual, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengimbau agar pengusaha pempek melakukan izin edar BBPOM MD.

Namun, besarnya biaya pengurusan izin yang membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kesulitan. Seperti diketahui Izin Edar BPOM MD merupakan perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan wajib izin edar tersebut.

Read More

Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Aquirina Leonora mengatakan, pempek beku yang dijual pedagang wajib mengantungi izin BPOM MD. Hal ini karena produk pangan olahan beku berisiko tinggi, sehingga sejak awal harus dikawal mulai dari produksi, pengemasan, pengiriman hingga penyimpanan produk.

“Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Ini juga bisa berpotensi makanan beku mengalami pencemaran biologi, kimia dan fisika,” kata Aquirina, Rabu (30/9/2020).

Ketatnya perizinan terhadap makanan olahan, bertujuan untuk melindungi industri pempek itu sendiri. Jika perizinannya telah dipenuhi, tentunya produk olahan makanan yang dihasilkan memiliki nilai jual dan kepercayaan yang tinggi.

Biaya pengurusan biaya izin edar BPOM MD pun bervariasi. Adapun biaya tertinggi yakni hingga Rp15 juta. Setiap tahunnya, BPOM juga menyediakan kuota pengajuan izin edar BPOM MD tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Kami berupaya terus mendorong pelaku UKM ini dapat memenuhi berbagai standar produksi yang telah ditetapkan. Tentu butuh proses, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi, kami berupaya terus mempermudahnya,” jelas dia.

Ia mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan untuk pemberian izin BPOM MD bagi UMKM terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal seperti industri makanan khas daerah.

“Ini kaitannya dengan percepatan peningkatan izin P-IRT menjadi Makanan Dalam Negeri (MD) dan terus kami dorong dalam lima tahun terakhir,” paparnya.

Selain sosialisasi, mereka juga melakukan pendampingan kepada UMKM yang akan mengurusi perizinannya. Ada petugas yang membantu pengusaha UMKM memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Khusus untuk pempek, Aquirina mengatakan, kebanyakan pengusaha pempek masih mengelola usahanya secara rumahan. Tempat produksi pempek pun tergabung dengan tempat tinggal. Padahal, untuk pengajuan izin BPOM MD, dapur rumah tinggal dan pengolahan sehari-hari harus terpisah.

“Ada 18 aspek olahan yang harus dipenuhi dan salah satunya itu harus memiliki tempat produksi yang terpisah. Masalahnya, kebanyakan pengusaha pempek di kota Palembang menjalankan usahanya secara rumahan. Jadi masih tergabung dengan tempat tinggal,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts