Pagaralam, Sumselupdate.com – Pencatutan nama Pemerintah Kota Pagaralam dalam kasus penipuan jual beli kopi senilai Rp4,03 miliar menjadi sorotan serius.
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah sebagai korban sekaligus menjadi pengingat penting bagi publik agar tidak mudah percaya pada klaim kerja sama tanpa verifikasi resmi.
Kasus penipuan berkedok kerja sama suplai kopi ke Pemkot Pagaralam yang diungkap Sat Reskrim Polres Pagaralam membuka fakta bahwa nama institusi pemerintah dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan palsu.
Dalam perkara ini, tersangka EWIT Lis Pideka diduga meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki akses langsung dan izin memasok kopi untuk kebutuhan roasting Pemkot Pagaralam.
Klaim tersebut diperkuat dengan narasi seolah-olah mendapat restu wali kota serta didukung dokumen yang belakangan diketahui palsu.
Baca Juga: IRT di Pagaralam Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Kopi Fiktif Bernilai Miliaran
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan bahwa Pemkot Pagaralam tidak pernah menjalin kerja sama sebagaimana yang disampaikan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Heriyanto, menegaskan bahwa unsur penipuan dalam kasus ini sangat jelas, termasuk penggunaan nama instansi pemerintah untuk memperdaya korban.
“Dari hasil pemeriksaan, benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Modus pelaku adalah mencatut nama Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan korban agar menyerahkan kopi dalam jumlah besar,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Mansyur.
Polisi juga menemukan adanya dokumen yang diduga dipalsukan untuk memperkuat skenario penipuan, termasuk surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagaralam terkait penundaan pembayaran.
Baca Juga: Pelaku Kedua Penipuan Mobil Ditangkap, Kasus Tergiur Untung Rp10 Juta di Pagaralam Terungkap
Namun, setelah korban melakukan klarifikasi langsung kepada wali kota, diketahui bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, nama Pemkot digunakan pelaku sebagai tameng untuk menjelaskan keterlambatan pembayaran, bahkan dikaitkan dengan alasan seperti pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pemangkasan anggaran.
Narasi tersebut terbukti efektif membuat korban terus mengirimkan kopi dalam jumlah besar hingga mencapai puluhan ton, dengan total kerugian mencapai Rp4,03 miliar.
“Pelaku juga memperlihatkan surat yang seolah-olah berasal dari Pemkot Pagar Alam, padahal itu tidak benar. Ini yang membuat korban semakin yakin,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kopi yang dikirim korban tidak pernah masuk ke Pemkot Pagaralam, melainkan dijual ke sejumlah gudang kopi lain oleh pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pemerintah daerah, bahwa nama institusi publik sangat rentan disalahgunakan dalam praktik kejahatan ekonomi.
Polres Pagaralam menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momentum bagi Pemkot Pagar Alam untuk memperkuat sistem komunikasi publik terkait kerja sama resmi dengan pihak ketiga, agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa dalam era transaksi berbasis kepercayaan, verifikasi menjadi kunci utama—terutama ketika nama institusi pemerintah dijadikan jaminan.
(**)











