Palembang, Sumselupdate,com – Penasehat hukum terdakwa Amin Mansyur, Husni Chandra SH MH, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun 3 bulan penjara terhadap kliennya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (30/3/2026).
“Menurut kami tuntutan ini terlalu berat dan ada hal-hal yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pak Amin, terutama terkait BPHTB yang merupakan kewajiban pihak pembeli dan penjual,” ujar Husni.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan dalam pembuktian yang diajukan JPU.
“Kalau kita lihat dari pembuktian, tidak terkoneksi dengan perkara pokok. Termasuk soal aliran uang yang justru berkaitan dengan jasa akta tahun 2011, bukan dengan penerbitan sertifikat tahun 2006,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif.
“Kami tetap menghormati tuntutan jaksa, namun berharap majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan secara jernih,” tutupnya.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Amin Mansyur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Tempino–Palembang–Jambi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Ir. Amin Mansyur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, turut ditetapkan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp527,5 juta, dengan rincian Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
(**)











