Pagaralam, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian dari Polres Pagaralam mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama proyek pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagaralam.
Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga berinisial EWIT Lis Pideka diduga memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp4,03 miliar.
Korban, Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kabupaten Lahat, awalnya tergiur tawaran kerja sama pengadaan kopi untuk kebutuhan roasting yang diklaim sebagai proyek resmi Pemkot Pagaralam.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Heriyanto, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan korban dengan mengaku memiliki izin langsung dari wali kota untuk memasok kopi.
“Pelaku menjanjikan adanya kerja sama resmi dengan Pemkot Pagaralam disertai pembayaran rutin setiap dua minggu,” ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan beberapa kali pembayaran meski tidak tepat waktu. Hal tersebut membuat korban terus mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap, mulai dari 10 ton hingga puluhan ton dalam periode Juni hingga Oktober 2025.
Harga yang ditawarkan mencapai Rp72 ribu per kilogram, sehingga dinilai menguntungkan oleh korban.
Namun, memasuki November 2025, pembayaran mulai tersendat. Pelaku berdalih keterlambatan terjadi karena adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pelaku juga menunjukkan surat yang seolah-olah berasal dari Pemkot Pagaralam. Namun setelah dicek, surat tersebut ternyata palsu,” ungkapnya.
Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah memastikan bahwa tidak pernah ada kerja sama antara pelaku dengan Pemerintah Kota Pagaralam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kopi yang dikirim korban justru dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagaralam.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp4.030.000.000.
Polisi menyatakan perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan untuk mendukung modus pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi resmi.
(**)











