Jakarta, Sumselupdate.com – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.
“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di Dunia Pendidikan.
Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kamis (12/3/2026) dan ditandatangani tujuh menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.
Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu
Kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.
Menurut Lestari, regulasi yang disepakati lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.
Meski begitu, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan implementasi kebijakan itu harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.
“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran.
Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Ibas Dorong Rumah Layak dan Keluarga Produktif di Desa Carat Melalui BSPS
Dia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,” ujar Rerie.
Dia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut. Agar, tujuan utama kebijakan tersebut menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, dapat tercapai.
“Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik,” tegasnya. (duk)











