Eksepsi Disorot, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Kasus APAR Empat Lawang Kabur dan Keliru Disusun

Writer: - Rabu, 3 Desember 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan selang di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/12/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Bembi Adisaputra. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pitriadi SH MH dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Empat Lawang.

Read More

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa, H. Amirul Husni SH dan Dr. Saipuddin Zahri SH MH.

Dalam pembelaannya, Amirul menilai surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel karena tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Ia menyoroti pencantuman nilai dugaan kerugian atau keuntungan yang diduga diterima tiga nama, yakni Bembi Adisaputra, Afrizal SP bin M. Nuh, dan Fauzan Khoiri AP MM, secara kumulatif sebesar Rp1.051.064.800 tanpa rincian nilai yang diterima masing-masing.

Hal ini dianggap berbeda dengan penyebutan nama lain seperti Norman Saputra, Jancik, dan Vonny Sumantri yang justru disebutkan dengan nominal jelas.

Menurut Amirul, ketidakjelasan tersebut berpotensi menyulitkan penerapan pidana uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena hukum tipikor tidak mengenal konsep tanggung renteng.

Karena itu, pihaknya menilai dakwaan seharusnya memuat rincian penerimaan secara individual.

Penasihat hukum juga mempermasalahkan penyusunan dakwaan secara subsider. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan ancaman minimal satu tahun, namun dakwaan lebih subsidair memakai Pasal 12 huruf e dengan ancaman minimal empat tahun, yang justru lebih tinggi dari dakwaan subsidair. Penyusunan seperti ini dinilai tidak sesuai prinsip hukum.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai JPU tidak konsisten karena sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana -Fauzan Khoiri, Norman Saputra, Jancik, dan Vonny Sumantri- tidak ditetapkan sebagai tersangka meski berulang kali muncul dalam dakwaan.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim: Mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDS-02/L.6.20/Ft.1/11/2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Mencoret perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg dari register perkara, memerintahkan agar terdakwa Bembi Adisaputra S.Ab dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda replik dan duplik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan serta mengondisikan pengadaan APAR di sejumlah desa tanpa mekanisme yang sah.

Tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan di 9 desa pada dua kecamatan. Pada 2023, intervensi diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan dengan meminta agar pengadaan APAR dicantumkan dalam APBDes.

Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan, serta disertai dugaan mark-up dengan penambahan item pompa pemadam dan selang.

JPU menyatakan proses pengadaan tidak sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah PP Nomor 8 Tahun 2016.

Bembi bersama Aprizal juga disebut meminta serta mengumpulkan dana pengadaan dari kepala desa secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, beberapa diterima dalam kondisi rusak, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara disebut mencapai Rp 2.051.209.581,97.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts