Eks Deputi Project Manager PT Pusri Jadi Saksi Kasus Bank SumselBabel

Sabtu, 21 Mei 2022
- Sidang dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, yang menjerat dua terdakwa, Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), kembali digelar di PN Tipikor Palembang.

Dalam sidang JPU menghadirkan saksi Muhamad Arif Ansori, eks Deputi Project Manager PT Pusri, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH.

Saksi Muhamad Arif Ansori mengatakan, jika pada tahun 2013 PT Rekind (Rekayasa Industri) anak perusahaan PT Pupuk Indonesia melakukan kontrak kerja dengan PT Pusri Palembang terkait pembangunan pabrik Pusri 2 B.

“Dalam pembangunan Pusri 2 B ini banyak pekerjaan yang dilakukan salah satunya terkait pembangunan dan pemasangan pipa. Dari itulah PT Rekind memberikan pekerjaan kepada beberapa sub kontraktor,” katanya.

Advertisements

Dalam persidangan Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah ada pihak Bank Sumsel Babel yang mendatangi PT Pusri mengecek pekerjaan pipa Pusri 2 B terkait PT Gatramas Internusa mengajukan kredit modal kerja ke Bank Sumsel Babel dengan melampirkan kontrak kerja pekerjaan tersebut.

“Ada tidak pihak Bank Sumsel Babel mengecek pekerjaan itu di PT Pusri,” tanya Hakim.

Dijawab saksi Muhamad Arif Ansori, jika kala itu tidak ada pihak Bank Sumsel Babel yang datang ke lokasi mengecek pembangunan pipa Pusri 2 B.

“Tidak ada kunjungan ke lokasi oleh pihak Bank Sumsel Babel. Bahkan seingat saya dalam daftar perusahaan sub kontraktor PT Rekind tidak ada nama perusahaan PT Gatarmas Internusa. Meskipun demikian, saya tidak terlalu tahu pasti sebab kami tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Rekind,” tegas saksi Muhamad Arif Ansori.

Kemudian Hakim kembali mengajukan pertanyaan apakah ada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mendatangi lokasi pembangunan pabrik Pusri 2 B untuk memastikan PT Gataranas Internusa yang mendapatkan pekerjaan pembangunan pipa tersebut.

“Coba lihat dua terdakwa ini, ada tidak mereka datang ke lokasi atau mengambil foto dokumentasi progres pembangunan pipa untuk memastikan kalau PT Gataranas Internusa yang diberikan kredit memang ada proyek pekerjaan di Pusri 2B,” kata Hakim.

Diungkapkan saksi, jika tidak ada kedua terdakwa datang ke lokasi pembangunan pabrik Pusri 2B.

“Tidak ada kedua terdakwa ini datang ke lokasi,” jelas saksi.

Lalu Hakim menanyakan apakah ada pihak Bank Sumsel Babel mengkonfirmasi ke PT Pusri terkait PT Gatramas Internusa sub kontraktor PT Rekind yang mengerjakan pembangunan pipa Pusri 2 B tersebut.

“Ada tidak Bank Sumsel Babel konfirmasi terkait hal itu,” tegas Hakim.

“Tidak ada Bank Sumsel Babel mengkonfirmasi ke PT Pusri Yang Mulia Majelis Hakim,” tandas saksi Muhamad Arif Ansori. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.