Palembang, Sumselupdate.com – Untuk kedua kalinya mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel Rozi A Sabli mangkir dari penyidik panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang merugikan negara Rp13 miliar lebih.
“Kemarin mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan, dan ini sudah dua kali saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan yang tidak jelas,” ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, Jumat (3/9/2021).
Ia juga mengatakan, dengan tidak hadirnya saksi tersebut maka Kejati Sumsel dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga.
“Panggilan kesatu saksi tidak hadir, panggilan kedua saksi juga tidak hadir tanpa keterangan. Jati itu kita akan layangan panggilan yang ketiga, dan mudah-mudahan untuk panggilan ketiga ini saksi hadir di Kejati Sumsel ini,” tegas Khairiman.
Saat ditanya apakah ada upaya penjemputan paksa kepada saksi yang sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel? Dikatakan Khaidirman, tentunya Jaksa Penyidik nantinya akan melakukan langkah hukum.
“Di mana untuk langkah tindakan hukum ini tentunya kita serahkan kepada Jaksa Penyidik,” tutupnya. (ron)











