Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Lahat–Lubuk Linggau, Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1,07 Miliar

Writer: - Kamis, 2 April 2026
Pihak Kejari Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi proyek perkeretaapian. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, Rabu (1/4/2026).

Pembayaran tersebut berasal dari terdakwa Achmad Faisal yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Read More

Adapun total dana yang disetorkan mencapai Rp1.073.885.447,16, yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp973.885.447,16 dan denda Rp100 juta. Pembayaran dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa dan telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M. Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Pidana Khusus Anca Akbar, menegaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran ini merupakan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, ini juga bagian dari upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rizza.

Ia menambahkan, dengan dilunasinya uang pengganti dan denda tersebut, seluruh kewajiban finansial terdakwa kepada negara dinyatakan telah terpenuhi.

“Seluruh kewajiban terdakwa sudah diselesaikan sesuai amar putusan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.958.885.447,16 yang telah diperhitungkan dengan uang titipan sebelumnya sebesar Rp985 juta.

Dengan pelunasan ini, Kejari Palembang memastikan seluruh kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts