Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti mengedarkan ganja kering, Randi Pranata divonis 10 tahun penjara bui dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Palembang.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa Randi Pranata dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Randi Pranata telah terbukti bersalah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis ganja.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Pranata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan, Jumat (10/1/2025).
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 angota tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cluster Tropical Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja,
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan,
Kemudian selanjutnya setiba di rumah terdakwa, tim Satnarkoba Polrestabes Palembang melihat terdakwa sedang berada di depan rumahnya,
Tak butuh waktu lama, tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna pink yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Netto 146, 43 Gram yang disimpan/ditemukan di bawah tangga di dalam rumah terdakwa.
Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering adalah miliknya.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.