Usai Putus Karena Diselingkuhi, Motor Honda PCX Milik Wanita Ini Dibawa Kabur Mantan Pacar

Penulis: - Jumat, 10 Januari 2025
Ayu Rezeki Anggraini, seorang karyawan swasta berusia 24 tahun, pada Jumat (10/1/2025) pagi, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Ayu Rezeki Anggraini, seorang karyawan swasta berusia 24 tahun, pada Jumat (10/1/2025) pagi, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang ini, datang ke Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi, usai sepeda motornya sudah dibawa kabur atau digelapkan oleh seorang pria inisial PRH, yang tak lain pacarnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Akibatnya korban Ayu, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda PCX bernopol BG 5609 ADU tahun 2024 warna silver, atas nama Ayu Rezeki Anggraini.

“Awalnya itu motor milik dia (terlapor –red) PRH rusak, lalu meminjam motor saya sama STNK-nya. Saat itu kami masih berhubungan pacaran,” ucap Ayu ditemui usai membuat laporan polisi.

Menurut keterangan Ayu, peristiwa itu terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Karena alasannya motor dia rusak, jadi saya pinjamkan motor saya, oleh dia yang minta tolong. Tidak lama setelah motor saya pinjamkan, hubungan kami putus, karena dia ketahuan selingkuh,” akunya.

Usai hubungan keduanya putus, lanjut Ayu, dirinya pun meminta sepeda motornya yang dipinjam mantan pacarnya tersebut untuk dikembalikan.

“Tapi dia tidak ingin mengembalikan, sudah satu bulan lebih. Saya juga sudah hubungi dia, tapi semua kontak saya sudah diblokirnya. Kalau tempat tinggalnya di Palembang ini saya tidak tahu, cuma alamat KTP-nya di Kabupaten Muaraenim,” bebernya.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Ayu berharap agar terlapor mantan pacarnya dapat segera ditangkap dan mengembalikan sepeda motornya.

Laporan polisi yang dibuat pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Selanjutnya laporan pelapor diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.