Palembang, Sumselupdate.com – M Fadli yang merupakan pelaku utama pembunuhan Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera beberapa waktu lalu, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zaenal Arief, SH, MH, JPU menjelaskan hal-hal memberatkan dan hal meringankan terdakwa.
“Hal – hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya,” ungkap jaksa
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fadli oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,“ tegas JPU di hadapkan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya JPU, terdakwa M Fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/2024) lalu, pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah Jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Ginda Lesmana bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Nah, saat menenggak tuak, terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dada korban, sementara terdakwa Gandi, memukul perut dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat.
Atas kejadian itu terdakwa Ginda berhasil diamakan oleh anggota kepolisian, sementara itu M Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Ginda Lesmana terlebih dahulu divonis pada persidangan Selasa 20 Agustus 2024 yang lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.