Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan di Banyuasin, Ini Kata Aspidsus

Penulis: - Sabtu, 10 Mei 2025
Penjelasan soal dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembaran Box Calvert. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembaran Box Calvert, di perumahan Al-Ghony dikelurahan Tanah Mas Kabupaten Banyuasin, yang dikerjakan oleh CV Dinamika, dengan anggaran sebesar Rp500 juta.

Diketahui dalam pembangunan jembatan Box Calvert tersebut, yang merupakan akses satu-satunya warga untuk keluar masuk perumahan Al-Ghony, dalam pembangunannya diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari kata layak oleh CV Dinamika.

Besi yang digunakan saat pembangunan, tidak terdapat besi Ulir yang biasanya digunakan untuk pembangunan konstruksi jembatan, pembangunan jembatan yang telan anggaran Rp500 juta tersebut hanya menggunaman besi polos berukuran kecil.

Bahkan saat pembangunan jembatan Box Calvert tersebut, tidak ditemukan papan proyek untuk menjelaskan dan informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat, terkait asal usul anggaran, lama pengerjaan, dikerjakan oleh kontraktor mana dan masa waktu pengerjaan, semuanya tidak ada.

Terkait perkara ini sendiri, warga perumahan Al-Ghony, telah melaporkan dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Box Calvert yang telan anggaran Rp500 juta tersebut, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, pada 30 Januari 2024 yang lalu.

Baca juga : Korupsi Pasar Cinde, Giliran Kacab PT MB Diperiksa Kejati Sumsel

Warga Al-Ghony berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel, dapat mengambil langkah nyata dan mengambil alih dugaan penyelewengan anggaran, untuk segera menindaklajuti laporan tersebut.

Sementara itu saat diwawancarai awak media, Aspidsus Kejati Sumsel akan segera menindaklanjutinya.

“Jika dalam laporan masyarakat, terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Box Calvert di perumahan Al-Ghony, jika ditemukan adanya perbuatan dan keterlibatan (APR) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dalam perkara ini, tentu sangat bisa kita jerat kembali, jika memang ditemukan dan ada laporan dari masyarakat,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi BNI Palembang, Suami Terdakwa Ungkap Istri Ditekan Grup WA ‘Azalea’

Saat disinggung terkait peran serta CV Dinamika selaku kontraktor yang mengerjakan proyek Box Calvert perumahan Al-Ghony, Umaryadi mengatakan, akan mendalami dan berjanji akan menindaklajuti laporan warga tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut, apabila ditemukan adanya penyelewengan anggaran maka akan kami panggil pihak kontraktor tersebut,” tegas Umaryadi, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Apriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait