Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi belanja sewa sarana mobilitas pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019 yang menjerat dua oknum ASN Putra Sumitro (54) dan Marjas (48), mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Jumat (18/3/2022).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH, JPU Kejari Muba membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriansyah, SH, MH diwawancarai usai pembacaan dakwaan menerangkan bahwa dana untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1,2 miliar lebih.
“Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa,” jelas Arie.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun. (ron)











