Berkali-kali Sodomi ABG, Warga Lawang Kidul Muaraenim Dicokok!

Jumat, 18 Maret 2022
Tersangka H yang tega menyodomi ABG diamankan di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh tak patut ditiru apa yang diperbuat  H (49), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Bagaimana tidak, H tega menyodomi anak baru gede (ABG) berinisial RS (17) yang masih tetangganya hingga berkali-kali.

Buah dari perbuatan durjananya, H dicokok petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur mengungkapkan peristiwa memalukan tersebut terjadi sudah cukup lama dan sampai berkali-kali.

Menurut Kapolsek, peristiwa ini terungkap lantaran adanya informasi dari korban yang bercerita kepada temannya jika hendak pergi jauh.

Keinginan korban untuk pergi, membuat temannya bertanya-tanya. Kemudian dijawab korban jika dia takut dan kemudian ditanya lagi oleh temannya terkait alasan mengapa takut.

Setelah banyak pertanyaan dari temannya ini, akhirnya korban mengaku diancam oleh berinisial H  yang telah melakukan perbuatan mesum tersebut padanya.

“Di mana kalau ia tidak melayani hasrat diancam akan disakiti,” ungkap Kapolsek kepada media ini, Jumat (18/3/2022).

Kapolsek mengatakan, korban juga mengeluhkan kalau ia mau buang air besar merasa sakit lantaran perbuatan pelaku.

“Korban ini juga mengaku kalau ia sering merasakan sakit ketika ia hendak buang air besar. Hal ini diterangkan korban lantaran ia sudah sembilan kali disodomi oleh pelaku dan kejadian itu berulang kali dan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda-beda terkadang malam hari, di pinggir sungai, dan terkadang di dekat rumahnya,” bebernya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan iming-iming ke korban akan dibelikan mie dan lain-lain.

Kapolsek mengungkapkan lantaran mendengar kejadian tersebut, teman korban melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.

Hingga akhirnya orang tua korban memanggil anaknya bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut.

Dengan pengakuan anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

“Kita menerima laporan dari orang tua korban tanggal Rabu (9/03/2022). Kemudian kita memproses laporan itu dan meminta keterangan saksi, hingga pada Kamis (10/3/2022) Kanit Reskrim dan tim mengecek rumah pelaku untuk mencari dan melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku tidak ada di rumah. Hingga pelaku akhirnya berhasil didapati tidak jauh dari rumahnya dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek menegaskan pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lawang Kidul dan pelaku disangkakan Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, UU No 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts