Parah, Sodomi Anak Berusia Enam Tahun, Pria di Kota Lubuklinggau Ini Diciduk Petugas

Sabtu, 28 Januari 2023
Tersangka Herman Argani saat diamankan oleh petugas Unit PPA dan Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau.

Laporan: Fran Kurniawan

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sungguh biadab apa yang sudah dilakukan Herman Argani (28), warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Pemuda berotak mesum dengan keji menyodomi anak berusia enam tahun hingga anusnya bengkak.

Akibat perbuatan amoralnya itu, Herman Argani diciduk dan dijebloskan ke dalam penjara oleh petugas Unit PPA dan Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau.

Tersangka diringkus saat sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa tak bermoral ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan dari ibunda korban dan langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk kedua kalinya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Christin.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut bermula saat Herman Argani datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku datang dengan membawa makanan roti, sedangkan suasana rumah korban tengah sepi.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku melihat korban sedang berbaring.

Lalu pelaku mendekati korban dengan membujuknya dengan memberikan sebungkus roti sambil berkata ingin menyodomi korban.

Pada saat itu korban menjawab “Dak Yah Sakit”. Dan dijawab oleh pelaku “Dak Papo”.

Lantas pelaku langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan menyodomi korban.

Setelah itu pelaku memberi lagi sebungkus roti kepada korban sambil berkata “Jangan kasih Tau Ibu Ini Duet Rp100.000”.

“Korban mengambil uang tersebut kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Tersangka Herman sendiri saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan cabul terhadap korban untuk kedua kalinya.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Aksi sodomi tersangka Herman diketahui setelah ibu korban ketika mendapati anaknya posisi kesakitan saat buang air besar.

Setelah ditanyakan ternyata anus korban bengkak dan korban mengaku disodomi oleh pelaku Herman.

“Barang bukti yang diamankan satu helai baju kaos warna biru bergambar Noba dan satu helai celana pendek warna abu-abu bergambar kaki,” pungkasnya.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts