Laporan: Marwan Ashari
Muratara, sumselupdate.com – Setelah dua tahun bersembunyi dari kejaran aparat. Akhirnya DPO kasus pembunuhan Riki (32), warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di dekat rumah kerabatnya di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ini terpaksa di pelor petugas di bagian kaki sebelah kiri, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 20/IX/2020/Sumsel/Res Muratara/Sek Karang Dapo tanggal 03 September 2020.
Surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/03/IX/2020/Reskrim tgl 26 September 2020 Riki Kasus 340/338 KUHP. Tersangka yang menjadi buronan selama 2 tahun dan sebelum kejadian pembunuhan tersebut, Tersangka pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau pada tahun 2018 sampai dengan 2020 dalam Kasus Curas di Jalinsum, yang dilakukan diwilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 21.00 wib dipinggir Jalan poros Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Dengan cara tersangka membacok menebas korban (Irawansyah (35) dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai bagian belakang leher korban (leher korban nyaris putus, dengan luka bacok ukuran 15 cm x 5 cm dan luka bacok dipunggung kanan ukuran 10 cm x 5 cm).
Akibat bacokan tersebut korban langsung meninggal dunia ditempat. Adapun motif tersangka membunuh korban, dikarenakan tersangka dendam kepada korban yang memberitahukan dimana tersangka menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik motor, yang disembunyikan tersangka didekat rumah korban.
Tersangka, sebelum kejadian sudah beberapa kali mencari korban dengan mendatangi rumah dan rumah orang tua korban dengan membawa parang. Namun, korban tidak ada, sehingga tersangka mengintai korban dari di rumah kosong dekat TKP, menunggu korban lewat, sesaat korban lewat bersama ibu kandung dan adik kandung korban, tersangka langsung membacok korban secara diam-diam dengan sadis dan kejam dari arah belakang sebanyak dua kali pada bagian leher belakang dan punggung belakang sebelah kanan.
Pada waktu kejadian saksi melihat korban yang dibacok pelaku, saksi berteriak histeris, setelah itu tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Adapun pelarian tersangka selama menjadi buronan, berpindah-pindah tempat, mulai dari ke sungai Baung Rawas Ulu, Selangit Mura, Jambi dan kota Lubuklinggau sebagai tempat pelariannya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 08.30 pihaknya dapat informasi, tersangka berada di Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH. MH beserta anggota tim untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan penyamaran.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dapat diketahui persembunyian tersangka di rumah kerabatnya di Kota Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di warung dekat rumah kerabatnya. Pada waktu ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tembakan peringatan. Namun tersangka masih melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka pada bagian kaki kiri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)