Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, mengeluarkan perintah agar terdakwa Dalizon dihadirkan langsung di persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Menurut Majelis, agar pada sidang selanjutnya, terdakwa Dalizon yang saat ini dalam penahanan Rutan Pakjo Palembang, untuk dikeluarkan menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
“Karena kami dalam pemeriksaan terdakwa sering terkendala jaringan internet, dan tidak bisa menilai langsung keterangan terdakwa, untuk itu Rabu pekan depan tetap secara offline,” tegas Hakim.
Usai mengeluarkan perintah, sempat terjadi perdebatan diantara penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon yang menginginkan agar dalam memberikan keterangan dihadirkan secara online. Namun, majelis hakim tegas memerintahkab AKBP Dalizon hadir langsung dalam ruang sidang.
Seperti diketahui terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. (Ron)











