Korupsi, Mantan Lurah Lahat Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 2 Agustus 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Lurah Pasar Bawah Kabupaten Lahat, Edy Sahrun, divonis dua tahun penjara. Edy Sahrun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus korupsi penyelewangan dana kelurahan pada 2019 lalu.

Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim Tipikor PN Palembang Sahlan Effendi, Senin (2/8/2021) secara virtual.

Bacaan Lainnya

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp184 juta lebih, apabila tidak sanggup diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan itu, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis. Hal yang sama juga terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjasra Karya SH mengatakan majelis hakim Tipikor Palembang sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga menjatuhkan pidana yang sama dengan JPU (Conform).

Diketahui pada persidangan sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa dana kelurahan Pasar Bawah tahap pertama yang berasal dari APBN, seyogyanya untuk kepentingan pmebangunan sarana dan prasaran masyarakat, justru untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Uang negara senilai hampir Rp185 juta digunakan terdakwa untuk menjalankan bisnis pribadi pengadaan aspal, namun nyatanya bisnis tersebut gagal dijalankan terdakwa dikarenakan tertipu oleh rekan terdakwa. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait