Dua Mahasiswa Penimbun BBM Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa dugaan penimbunan BBM jenis solar, di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa dugaan penimbunan BBM jenis solar, di PN Palembang, Kamis (28/7/2022).

Adapun terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal, oknum mahasiswa swasta di Palembang, dituntut 1 tahun penjara dan M Faisal Anugra dituntut 1,3 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.

Sebagaimana melanggar  Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Faisal Anugrah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Kemudian pidana denda Rp2 juta dan subsider kurungan 3 bulan. Untuk kedua terdakwa  yakni terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut JPU dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun,” terang JPU.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang bahwa terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4/22) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalah gunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Pagi itu Jumat (1/6/22), terdakwa M Faisal Anugrah, bertemu dengan terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.

Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp4.485 Juta, untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp100.000. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp300.000.

Terdakwa Rizki dan Naufal melalui group Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa Faisal mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp300.000-Rp350.000.

Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp990.000, kemudian sorenya beli lagi Rp350.000 lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp6000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp850. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.