Palembang, Sumselupdate.com – Ganja seberat seratus gram diamankan aparat Polsek Kemuning dari tersangka Kadir alias Tambi alias Sungokong (48), warga Jalan Haji Sanusi, RT5, Palembang ini diamankan tak jauh dari kediamanny, Selasa (2/1/2018).
Barang bukti satu paket besar daun ganja dibungkusnya dalam koran selain itu petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial H yang tinggal di Kertapati.
Diketahui tersangka sendiri merupakan resedivis pada tahun 2006 ditangkap oleh anggota narkoba Polda Sumsel dengan kasus yang sama ditahan selama 4 tahun, dan pada 2010 pelaku ini juga pernah di tanggkap oleh narkoba Polresta dalam kasus yang sama dan di penjara selama 5 tahun. Tersangka juga 2015 pernah ditangkap oleh Reskrim Polsek kemuning dalam kasus pembakaran kendaraan hukuman selama 1 tahun.
“Selain itu tersangka juga sebagai pemuja dari daun ganja barang yang kami amankan untuk sementara karena barang buktinya banyak akan kami kembangkan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 dengan acaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka yang diamankan dalam kondisi mabuk saat ditanyai oleh awak media terlihat menjawab pertanyaan wartawan tidak karuan. (tra)











