Dua Kakak Beradik Curi Kabel Tembaga

Jumat, 19 Agustus 2016
Kedua pencuri saat diamankan petugas

PALI, Sumselupdate.com – Jangan ditiru kekompakan kakak beradik satu ini, Darmawan (30) dan Herman (26). Karena, kekompakan mereka direfleksikan untuk mencuri kabel tembaga PT KSO BBP yang berlokasi di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Diamankannya kedua pelaku saat unit reskrim Polsek Talang Ubi dibawah pimpinan Ipda Rusli, SH mengintai dua orang diduga pelaku melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan tersebut. Saat itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor membawa hasil curiannya, di antara sesaknya warga menuju pengepul barang rongsokan ke arah Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi.

Read More

Ketika sedang menimbang hasil curiannya, Herman dan Darmawan disergap polisi yang sudah membuntuti dari Kota Pendopo.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 buah tas, 1 buah karung warna putih isi 50 kilogram, 13 gulungan kecil Kabel tembaga seberat 23 kilogram, 1 unit sepeda motor jenis bebek BG-5266-QK warna hitam dan 1 unit Dacing (timbangan duduk).

Kepada penyidik, Herman mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Bahkan, dirinya mengelak kalau dirinya dan kakaknya melakukan pencurian.

“Satu kg biasonyo hargonyo Rp 33.000. Aku dak maling pak, aku nemu di sawah kabel tembaga itu pak. Terus langsung aku kocek (kelupas-red) baru aku jual ke Simpang Rajo,” kilah Herman.

Sementara itu, kepada awak media Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes membeberkan kejadian pencurian kabel tembaga milik PT KSO BBP line kabel listrik sumur BKB 240 itu terjadi pada Rabu (10/8) lalu, dan penangkapan pelaku berkat laporan korban dengan bukti LP/B/231/VIII/2016/Sumsel/Res Muara Enim /SekTlUbi, Tgl 10 Agustus 2016.

“Kita tangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga pada saat sedang menjual hasil curiannya. Ini berkat kerjasama masyarakat dan saksi-saksi hingga kasus ini cepat terungkap dan pelaku serta BB bisa kita amankan,” ungkap Victor, Kamis malam (18/8).

Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Kita akan korek keterangan pelaku untuk pengembangan agar semua pelaku bisa kita gulung demi terciptanya keamanan di Kabupaten PALI,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts