Divonis 1,5 Tahun Bui, Buni Yani Tak Ditahan

Selasa, 14 November 2017
Buni Yani di persidangan.

Jakarta, Sumselupdate.com – Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni.

“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Seusai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.

“Majelis yang terhormat, karena tadi ribut, kita maaf, saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?” tanya Aldwin.

Advertisements

“Ya-ya,” jawab hakim.

Dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP diatur mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan. Putusan tersebut tetap sah. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi, majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Buni pun divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan postingan Buni Yani di Facebook. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.