Dianggap Membangkitkan Kebencian, Twitter Hapus Cuitan Mahathir

Sabtu, 31 Oktober 2020
Cuitan Mahathir Mohamad yang dihapus oleh pihak Twitter

Jakarta, Sumselupdate.com – Cuitan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad terkait soal Prancis dihapus oleh Twitter. Ini dia alasannya.

Kicauan Mahathir dianggap kontroversial oleh sebagian pihak, terutama oleh pemerintah Prancis. Ucapannya tegas dan menohok.

“Muslim punya hak untuk marah dan membunuh jutaan rakyat Prancis untuk pembantaian di masa lalu,” cuit Mahathir.

Proses dihapusnya cuitan Mahathir tampaknya begini: Menteri Digital Prancis Cedric O seperti diberitakan Business Standard, Jumat (30/10/2020) melapor ke Twitter.

Advertisements

Twitter lantas melabeli kicauan Mahathir dengan disclaimer bahwa postingan ini melanggar aturan. Namun postingan ini masih dibiarkan karena terkait kepentingan umum.

Kemudian, tweet yang dimaksud akhirnya dihapus Twitter. Namun, kicauan ini sebenarnya bagian dari rangkaian kultwit dari Mahathir.

Thread tweet ini tetap dibiarkan ada di timeline. Namun, kicauan nomor 12 yang dianggap kontoversial menghilang. Aturan apa yang dilanggar?

Seperti yang dilihat detikINET dari akun Twitter resmi Mahathir Mohamad, Twitter mengatakan, “Tweet ini melanggar Aturan Twitter soal glorifikasi kekerasan.”

Netizen pun dirujuk ke link soal tata aturan Twitter. Jika diklik, netizen dibawa ke halaman Aturan Twitter.

“Anda tidak boleh mengancam kekerasan terhadap individu atau sebuah kelompok masyarakat. Kami juga melarang glorifikasi kekerasan. Pelajari lebih lanjut soal ancaman kekerasan dan glorifikasi kebijakan kekerasan,” kata Twitter.

Terkait kicauan tersebut, Prancis tentu saja protes keras. Selain Prancis, sekutunya yaitu Australia juga ikut memprotes kicauan Mahathir. PM Australia Scot Morrison mengatakan dirinya mengutuk ucapan Mahathir.

Namun di sisi lain, banyak pula yang mendukung Mahathir Mohamad. Ucapan Mahathir dinilai mewakili kegeraman dan kemarahan masyarakat muslim terkait apa yang terjadi di Prancis. Tentunya, aksi pembunuhan saat itu dan aksi kekerasan yang menyusul kemudian sangat tidak bisa dibenarkan pula. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.