Palembang, Sumselupdate.com – Merasa ditipu rekan kerjanya sendiri hingga mengalami kerugian ratusan juta, membuat Lifran (52) warga Jalan Pinus, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU 1 melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palrmbamg, Kamis (6/4/2017).
Kepada petugas korban yang bekerja di salah satu Bank di Palembang ini menuturkan, kejadian berlangsung pada 2015 lalu. Awalnya korban meminta terlapor Samsul Baharuddin (50) menemaninya menjaminkan BPKB satu unit mobil Nissan March BG 1993 DV senilai Rp87 juta ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
“Karena teman saya itu (terlapor) kenal dengan pegawai leasing, makanya saya ajak dia. Saat itu saya diminta membawa syarat-syarat agar jaminan itu dapat diproses,” ujarnya.
Setelah semua proses penjaminan selesai, ia melanjutkan, pihak leasing menyetujui peminjaman uang tersebut. Namun, saat pencairan, ia hanya menerima uang sebesar Rp30 juta dari uang pinjaman tersebut.
Sementara sisanya diketahui sudah terlebih dulu diambil terlapor dan dirinya harus membayar cicilan jaminan mobil tersebut sebesar Rp3,1 juta setiap bulan yang hingga kini sudah berjalan selama 21 bulan.
“Dari hasil gadai mobil saya hanya dapat Rp30 juta. Sampai saat ini saya juga masih bayar cicilan. Kalau tidak bayar otomatis mobil saya disita. Padahal saya tidak menerima seluruh uang itu. Saya merasa dipermainkan dan ditipu,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi. (tra)











