Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran kewaspadaan kepada seluruh kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di bawah naungan Disdik Palembang. Edaran ini dikeluarkan menyusul upaya penculikan terhadap seorang siswi SMP Negeri 30 Palembang.
Kepala Disdik Kota Palembang, Affan Prapanca, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan setelah peristiwa upaya penculikan yang menimpa siswi bernama Elsa (12) di Jalan DI Pandjaitan, Lorong Pegagan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
“Iya, edaran ini kita keluarkan karena nyaris saja siswa kami menjadi korban penculikan. Dengan edaran ini diharapkan semua pihak lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa,” ujar Affan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Surat Edaran Nomor: 421/3040/Disdik-1/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Maraknya Berita Penculikan Siswa di Kota Palembang tersebut berisi imbauan kepada seluruh kepala sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca Juga: Dipaksa Masuk ke Dalam Mobil, Siswi Pelajar Kelas 1 SMPN 30 Palembang Nyaris Jadi Korban Penculikan
Beberapa poin penting dalam surat edaran itu antara lain:
- Meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah.
Guru piket dan petugas keamanan diminta memantau aktivitas di sekitar gerbang sekolah, terutama saat jam masuk dan pulang. Siswa juga dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin tertulis dari pihak sekolah atau orang tua/wali. - Koordinasi dengan orang tua/wali siswa.
Orang tua diimbau menjemput anak tepat waktu dan tidak mempercayakan penjemputan kepada orang yang tidak dikenal. Disdik juga mendorong komunikasi aktif antara sekolah dan orang tua melalui grup komunikasi resmi sekolah. - Edukasi dan sosialisasi kepada siswa.
Sekolah diminta memberikan penyuluhan mengenai cara mengenali dan menghindari potensi ancaman penculikan, serta mengajarkan siswa agar tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera melapor jika merasa terancam. - Koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Sekolah diminta menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian atau Babinsa untuk melakukan patroli dan pengawasan di sekitar sekolah, serta segera melapor jika ditemukan aktivitas mencurigakan. - Verifikasi informasi dan etika bermedia sosial.
Disdik mengingatkan seluruh warga sekolah agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi untuk menghindari kepanikan, serta mengutamakan sumber informasi resmi dari kepolisian, pemerintah daerah, atau Disdik Palembang.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Affan.
(**)











