Dipergoki Warga, Dua Pencuri Kabel Milik PT Mitra Ogan Diringkus

Selasa, 1 Maret 2016
Dua tersangka pencurian kabel listrik di PT Perkebunan (PTP) Mitra Ogan Kabupaten OKU diamankan di Polsek Peninjauan, Selasa (1/3).

Baturaja, Sumselupdate.com -Pencurian kabel listrik di PT Perkebunan (PTP) Mitra Ogan Kabupaten OKU dilakukan dua warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Sahrul Bahri (28) dan rekannya Hendriato (26)

Hal itu dilakukan mereka lantaran mengaku karena terjepit masalah ekonomi, pasca- harga karet anjlok, sehingga berdampak penghasilan nakok (nyadap) karet yang tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Read More

Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya harus merasakan dinginnya ubin penjara ruang tahanan Mapolsek Peninjauan. Saat ditemui di Mapolsek Peninjauan, Selasa (1/3), tersangka Sahrul terlihat hanya bisa tertunduk dan lemas. Bapak tiga orang anak ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di PTP Mitra Ogan.

Ia terlihat hanya bisa tertunduk dan lemas. Diakuinya kejahatan itu dilakukannya pertama bersama 4 orang temannya mencuri barang yang sama. Saat itu ia bersama empat temannya mencuri kabel.

Aksi pertama mendapat bagian Rp800 ribu. Yang kedua dilakukan bersama 6 orang teman lainnya, mendapatkan uang bagian Rp650 ribu rupiah. Dan yang terakhir Sahrul dan Hendri dipergoki warga sehingga ia tertangkap.

“Uang hasil curian itu saya gunakan untuk keperluan rumah tangga. Sebelumnya kerja saya nakok balam (nyadap karet,red). hasil nakok balam itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ceritanya.

Kapolres OKU, AKBP Dover Sik melalui Kapolsek Peninjauan AKP Syafruddin melalui Brigpol D Maryanto SH membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Selain dua tersangka yang kita amankan ini. Masih ada dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran pihak polisi,” katanya Kapolsek.

Ia menambahkan kabel yang diambil pelaku ini dari gudang Mitra Ogan dijual ke daerah Sukajadi Baturaja senilai Rp45 ribu per kilogram.

Dari pengakuan tersangka aksi pertama di bulan Januari dapat uang hasil penjualan barang curian Rp3.800.000, kedua pada Ferbruari Rp3.800.000, dan terakhir belum sempat dijual.

“Polisi berhasil barang bukti sebanyak lebih kurang empat kilogram, berupa kaber berisi tembaga yang sudah di kupas. Dari aksi sebelumnya pelaku sudah berhasil menjual kabel berisi tembaga sebanyak 100 kilogram dan sudah berhasil mereka jual,” jelas Kapolsek. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts