Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan bermodus penukaran uang pecahan kecil yang menyeret oknum guru SMKN 1 Palembang berinisial FY memasuki babak baru. Pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh para korban ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) petang.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah sejumlah korban menggeruduk beramai-ramai ke kediaman FY untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
- Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka Suara
- Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Pria di Palembang Tertipu Rp69,2 Juta oleh Pacar Online
- Albert John Lorenz Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penipuan Rp238 Juta, Korban Mengaku Digugat Perdata oleh Tersangka
Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri dan dibawa oleh para korban ke kantor polisi.
Petugas kepolisian membenarkan telah menerima penyerahan terduga pelaku dari pihak korban. Selanjutnya, FY langsung diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami menerima penyerahan terduga pelaku atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dibawa oleh para korban,” ujar petugas.
Baca Juga: Oknum Guru di Palembang Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar, Puluhan Korban Termasuk Siswanya Sendiri!
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan di beberapa tempat, yakni satu laporan di Polrestabes Palembang dan tiga laporan lainnya di Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, mengapresiasi langkah para korban yang memilih menyerahkan pelaku ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Murid Resmi Laporkan Oknum Guru SMKN 1 Palembang ke Polda Sumsel, Rugi Rp592 Juta
Ia menjelaskan, aksi para korban mendatangi rumah pelaku dilakukan sejak siang hari. Bahkan, sebagian korban sempat berencana bertahan di lokasi hingga pelaku memberikan kejelasan atas uang yang telah diserahkan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Dari pengakuannya, FY menyebut uang para korban yang mencapai miliaran rupiah telah habis digunakan. Ia berdalih dana tersebut dipakai untuk membeli uang pecahan kecil dari pihak lain dengan potongan hingga 20 persen.
FY juga mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan Bank Indonesia dalam praktik penukaran uang tersebut.
“Saya tidak kenal orang Bank Indonesia. Uang pecahan itu saya beli dari orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban, Agus Purnomo, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dengan kerugian mencapai 40 suku emas atau sekitar Rp592 juta.
Kuasa hukum menyebutkan, laporan terhadap FY telah dilakukan sebanyak empat kali oleh para korban. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum.
Pihak kepolisian memastikan laporan yang masuk akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











