Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Milik Buruh PT DML Muratara, Redi Dicokok Aparat

Kamis, 3 Juni 2021
Pelaku Redi Konsasi diamankan di Mapolres Muratara berikut barang bukti.

Muratara, Sumselupdate.com – Diduga menipu dan menggelapkan uang gaji milik buruh PT Dendi Marker Lestari (DML) sebesar Rp85 juta, Redi Konsasi (32), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis (3/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sesuai dengan Lp /B-85/XI/2019/Sumsel/Muratara/Sek Rupit tertanggal 26 November 2019 dengan pelapor M Edi Zen (35), warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Read More

Peristiwa dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (16/11/2021) di lokasi PT DML Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam aksinya, pelaku menguasai dan memiliki uang hasil gaji para buruh tani. Padahal seharusnya uang gaji tersebut dibayarkan kepada buruh tani  yang bekerja di PT DML.

Uang gaji buruh tani sebesar Rp85,637 juta ditransfer PT DML ke rekening pelaku. Namun sayang, pelaku justru menguasai demi menguntungkan diri pelaku sendiri.

Pelaku sendiri pernah mendatangi para korbannya untuk berniat membayar gaji, akan tetapi sampai saat ini perkataan tersebut hanya kebohongan.

Tak pelak, akibat peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami penipuan dan penggelapan dan mengalami kerugian.

Selanjutnya korban mengadukan ke pihak yang berwajib untuk mengungkap dan menuntut pelaku secara hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan pelaku penipuan dan penggelapan sudah ditangkap.

AKP Dedi Rahmad mengatakan, menginstruksikan anggota Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Pelaku sendiri telah dilakukan pengejaran oleh petugas, namun selalu dapat menghindar dari kejaran petugas Sat Reskrim.

Setelah didapat informasi jika pelaku  sedang berada di Pemkab Muratara untuk ikut serta dalam kegiatan lain yang berada  di wilayah hukum  Kecamatan Rupit.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim yang sedang melakukan tugas di wilayah hukum Polres Muratara segera  melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap  pelaku.

Akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa memberi perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari keterangan saksi dan keterangan sementara dari pelaku mengakui  bahwa benar telah melakukan peristiwa tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat.

“Penyidik telah mendapat sekurang- kurangnya dua alat bukti sesuai dengan 184 KUHAP untuk dapat diajukan ke penuntut umum untuk mendapat kepastian hukumnya,” katanya.

Ditambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu bundel surat perjanjian kontrak,  satu lembar surat pemberitahuan transfer, dan satu unit mobil serta satu bundel memorandum regional. (rel)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts