Palembang, Sumselupdate.com – Jemmy (33), warga Jalan Boulevard, Komplek Citra Grand City, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Rabu (29/1/2025) siang, melaporkan babysitter-nya bernama Arbiyah ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tak hanya melaporkan, Jemmy bersama petugas keamanan komplek juga langsung membawa terlapor Asisten Rumah Tangga (ART)-nya tersebut ke polisi, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dilaporkan dan diserahkannya Arbiyah ke polisi, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia 11 bulan.
Aksi penganiayaan terhadap korban yang tak disebutkan nama maupun inisialnya ini, diketahui orangtua korban setelah melihat rekaman kamera CCTV yang ada di rumahnya.
Ditemui usai membuat laporan, Jemmy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.28 WIB, saat ia bersama istri sedang bekerja di toko miliknya.
Baca juga: Puluhan Warga Minta Polres OKU Cepat Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Di mana ketika terlapor (Arbiyah) sedang tiduran bersama kedua anak pelapor Jemmy, anaknya yang kecil menangis.
“Pada saat tiduran itu, anak saya (korban –red) yang kecil menangis. Bukannya menenangkan, tapi dia terlapor malah menindih dan menampar pipi anak saya, lalu mendorong anak saya yang besar,” ungkap Jemmy.
Diakuinya, waktu kejadian ia bersama istri sedang kerja di toko milik mereka, dan mengetahui peristiwa itu melalui kamera CCTV yang connect ke handphone.
“Oleh perbuatan terlapor, anak kami mengalami trauma serta sulit tidur pada malam hari. Terlapor sudah hampir satu tahun bekerja di rumah kami, dan anaknya terlapor juga bekerja di toko kami, kurang baik apalagi kami sama dia,” jelasnya.
Dengan telah dilaporkannya ke polisi, Jimmy berharap terlapor ART-nya tersebut dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya dan istri tidak bisa terima atas perbuatannya itu,” tukasnya.
Sementara AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan telah menerima laporan dan serahan terduga terlapor tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Laporannya kita terima terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 Juncto 80 UU 35/2014,” tutup Heri.