Dua Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Diringkus, Satu Korban Anak di Bawah Umur Tewas Terkena Celurit

Penulis: - Selasa, 14 Januari 2025
Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum, berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berdampak meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun berinisial VS.

Permasalahan itu berawal dari seorang juru parkir bernama Hariansyah (31) dan ketiga pelaku, yang terjadi di depan Indomaret Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati Palembang.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yakni Bima dan Eki, yang merupakan sopir angkot. Keduanya ditangkap polisi ketika sedang berada di kawasan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan pihaknya menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

“Motif pengeroyokan itu dikarenakan pelaku Bima dendam dengan korban serta takut dibacok terlebih dulu, makanya pelaku duluan membacok korban Hariansyah. Dari peristiwa ini, korban VS yang tengah berada di dekat pelaku Bima dan korban Hariansyah, yang tidak tahu apa-apa, juga menjadi korban terkena sabetan sajam jenis celurit milik pelaku, yang mengenai bagian pantat tubuhnya. Korban VS ini terkena sabetan celurit, ketika pelaku Bima hendak membacok korban Hariansyah,” jelas Harryo saat konferensi pers, pada Selasa (14/1/2025) siang.

Baca juga: Datangi Polda Sumsel, Korban Penganiayaan Pakai Pistol Minta Polisi Tangkap Pelaku

Selain kedua pelaku, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, juga turut mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang digunakan pelaku, lalu ada obeng panjang serta sebuah pipa besi.

“Untuk korban Hariansyah, mengalami luka bacok di perutnya hingga usus terburai. Saat ini masih dalam penanganan medis, sudah sadar namun belum stabil,” terang Kombes Pol Harryo.

Masih katanya, ada satu pelaku lain yang masih DPO, inisial RE, yang membawa mobil angkot untuk mengantar kedua pelaku serta kabur.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol Harryo.

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Penyidik , Gerak Cepat Tangani Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Sementara itu, di hadapan anggota kepolisian dan awak media, pelaku utama yakni Bima (25) mengaku motif dirinya nekat mengeroyok korban karena dirinya mendapat pesan ancaman yang disampaikan korban melalui rekannya, Eki.

“Hari itu dia marah-marah ke Eki pas nurunin penumpang di lokasi kejadian. Terus korban bilang ‘sampaikan sama Bima kalau ketemu saya, saya bakal tujah dia’ gitu pak. Lalu saya berniat untuk menujah korban terlebih dahulu dengan mengajak Eki dan RE. KorbanĀ  Hariansyah itu sering memalak saya dan sopir-sopir lain,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.