Kompolnas Apresiasi Penyidik , Gerak Cepat Tangani Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Writer: - Rabu, 18 Desember 2024
Kompolnas RI secara khusus mendatangi Polda Sumsel hanya untuk memantau secara langsung proses penyidikan kasus penganiayaan M Lutfi Dokter Koas.

Palembang, Sumselupdate.com – Kompolnas RI secara khusus mendatangi Polda Sumsel hanya untuk memantau secara langsung proses penyidikan kasus penganiayaan M Lutfi Dokter Koas di Palembang beberapa waktu lalu, Rabu (18/12/2024).

Tak hanya memastikan prosesnya berjalan dengan baik, Komisioner Kompolnas RI Muhamad Choirul Anam juga menemui korban M Lutfi dan mendatangi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya saat bertolak ke Palembang, sejak Selasa (17/12).

Read More

“Yang paling penting dalam konteks ini bagaimana kasus yang ditangani Polda Sumsel dilakukan dengan cepat,  respon cepat ini penting bagi kita semua until memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat direspon dengan sangat baik,” ucap Komisioner Kompolnas RI M Choirul Anam, diruang Ditreskrimum Polda Sumsel.

Choirul mengakui proses yang ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel terbilang cepat mulai dari laporan diterima hingga penetapan Datuk alias Fadila sebagai tersangka penganiayaan terhadap M Lutfi.

“Ini bukan soal kecepatan ada tersangka atau tidak,  tapi memang secara faktual kami lihat beberapa jejak digital yang ada di sosial media tapi jejak digital  didapatkan teman-teman penyidik itu memang memungkinkan segera untuk ada tersangka,” tambahnya.

Baca juga : Diistirahatkan FK Unsri, Lady Diperiksa Polisi Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Hal inilah yang menurut Choirul Anam perlu dilakukan oleh penyidik polri dalam melakukan proses pengungkapan kasus.

“Bekerja secara profesional  basisnya adalah bukti nyata bukti yang kuat apalagi bukti jejak digital sumbernya banyak dengan pendekatan Scientific Crime Investigation,”ucapnya.

Meski telah ada penetapan tersangka dalam ini, Choirul Anam terus mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini.

Baca juga : Polisi Ungkap Penganiayaan Dokter Muda di Palembang Dipicu Anak Bos Piket Saat Malam Tahun Baru

Terlepas itu, M Choirul Anam tak mempermasalahkan dalam proses pemeriksaan saksi terhadap Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina tidak berlangsung di Polda Sumsel.

“Mau diperiksa di polsek, diperiksa dirumah selagi tidak menyalahi KUHAP itu diperbolehkan yang kedua kalau misalnya korban bentuk kenyamanan korban untuk menberikan keterangan,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts