Di Bawah Ancaman, Ibu Rumah Tangga di OKU Ini Disetubuhi Paksa Ayah Tiri

Selasa, 25 Juli 2023
Tersangka Asmadi saat diamankan petugas Unit PPA Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Asmadi (49), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, harus merasakan dinginnya ubin penjara.

Asmadi diringkus petugas Unit PPA Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin lantaran melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya FA (18), seorang ibu rumah tangga.

Asmadi diciduk petugas saat berada di seputaran Alfamart Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Advertisements

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terungkap setelah korban FA melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya.

Kasus penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Ini berawal FA tengah membantu tetangganya yang lagi hajatan.

Nah, sore itu, korban didatangi oleh pelaku. Ketika itu, pelaku memarahi korban dan menyuruh pulang. Karena takut korban pun pulang.

Sesampainya di rumah, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan menarik tangan hingga luka lecet dan menendang kaki hingga korban terjatuh.

Korban berdiri dan berlari keluar rumah, lalu dikejar pelaku menggunakan parang dan mengancam akan membunuh korban.

“Saat itu pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, warga yang melihat  kejadian tersebut langsung melerainya,” ujarnya.

Tak tahan disiksa, setelah kejadian itu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan, sangat mengejutkan jika korban mengaku sudah diperkosa ayah sambungnya itu.

Di hadapan polisi, korban mengaku dirinya dan suami, setelah menikah masih hidup satu atap dengan ayahnya.

Lantaran masih hidup satu rumah, diduga kuat pelaku memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan  persetubuhan secara paksa.

FA mengaku aksi pelaku dilakukan pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut FA, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh dan akan dikeluarkan dari kartu keluarga atau KK, apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya untuk bersetubuh.

Tak hanya itu, diungkapkan FA, usai menyalurkan hasrat setannya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan pada orang lain. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.