Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Dari Gerakan Anti Curanmor (GAC) Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, berhasil meringkus 29 pelaku Curanmor dari 96 laporan polisi, yang diungkap dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, saat press release, pada Senin (21/11/2022) siang.
“Ada 96 laporan polisi, terdiri dari 64 kasus diungkap Satreskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran. Dari 96 ungkap kasus ini anggota Satreskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni 12 orang tersangka tangkapan Satreskrim Polrestabes Palembang, dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek jajaran,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Untuk modus operandi sendiri, lanjut Kombes Pol M Ngajib, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban.
“Para tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian. Sasarannya mereka ini ditempat-tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” terangnya.
Dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
“Mereka yang kita tangkap berbeda-beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” jelas Kombes Pol M Ngajib.
Setelah berhasil ungkap kasus Curanmor tersebut, Kapolrestabes Palembang tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi Curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hotline bantuan Polisi Polda Sumsel di nomor 081370002110.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku Curanmor segera berhenti melancarkan aksinya. “Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” tutupnya. (**)











