Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia empat tahun tujuh bulan, Ngadiso (50) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/7).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman memaksa atau membujuk anak melakukan cabul,” ujar Mion Ginting saat membacakan putusan.
Selain itu hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E, Jo Pasal 82 ayat 1, Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.
Atas putusan ini, dirinya melanjutkan terdakwa maupun jaksa mempunyai hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
“Bila sampai waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. (pto)